LPSK Verifikasi Dokumen Permohonan JC Sony Sonjaya
LPSK Verifikasi Dokumen Permohonan JC Sony Sonjaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memverifikasi permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan ini diajukan setelah sebelumnya kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejagung.

Verifikasi Dokumen oleh LPSK

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan bahwa permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. "Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan pada Rabu (24/6) dikutip dari Antara. Permohonan JC diajukan oleh tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026. Selain itu, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.

Wawan memastikan LPSK kini mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menguji keterangan serta bukti yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka. "Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendalaman oleh Ketua LPSK

Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony. "Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya. Permohonan JC dan permintaan perlindungan ke LPSK itu sebelumnya diungkap kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti.

"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu ini. Krisna mengungkapkan alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Harapan dan Penolakan Sebelumnya

Pihaknya mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain. "Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna. Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Demi memuluskan permohonan JC-nya di Kejagung, kala itu Sony sampai disebut menyetor 41 nama tokoh terkait kasus MBG hingga dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan alasan penolakan itu lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menjelaskan pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Syarat JC dan Posisi Sony

Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang JC, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan. Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini. "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya. Selain Sony, dalam kasus itu Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Mereka mulai diproses hukum dan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung sehari setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN awal Juni ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga