Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman penjara dan denda terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hukuman Isa dinaikkan dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
"Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Kenaikan Denda dan Putusan Kasasi
Selain memperberat hukuman penjara, MA juga menambah pidana denda yang harus dibayar Isa dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Putusan kasasi ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (25/6) dengan hakim ketua Yanto serta anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU) dan Isa Rachmatarwata. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
Isi Putusan Banding
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata yang dikutip pada Kamis (12/2). Hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Putusan banding ini tidak berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, kecuali pada lamanya subsider kurungan yang berubah dari 3 bulan menjadi 100 hari. Dengan putusan MA yang memperberat, Isa kini harus menjalani hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.



