2 Bulan Beroperasi, Markas Judol Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan IT
Markas Judol Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan IT

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Operasi Dua Bulan dan Penggeledahan

Markas judol Hayam Wuruk telah beroperasi selama dua bulan sebelum akhirnya digerebek. Lokasi itu digeledah jajaran Bareskrim Polri pada Mei 2026. Wira menjelaskan para tersangka menjalankan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online. Mereka melakukan promosi lewat media sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli crypto) untuk transaksi," jelasnya.

Dokumen Keimigrasian dan Barang Bukti

Polisi menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang itu merupakan milik para warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, dari customer service hingga admin.

287 WNA Ditetapkan Tersangka

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 WNA yang diamankan dari gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA yang diamankan itu dijadikan tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, 3 WN Laos, 2 WN Malaysia, 15 WN Myanmar, 6 WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri mengamankan empat WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga