Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model Fitri Assiddikki (FIT) yang juga mantan staf ahli anggota DPR tersangka kasus CSR BI-OJK, Heri Gunawan (HG). Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadwal Pemeriksaan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. "Hari ini Selasa (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menambahkan, "FIT model /Eks Staf Ahli." Namun, materi pemeriksaan belum dirincikan lebih lanjut.
Riwayat Mangkir dari Panggilan Sebelumnya
Fitri sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada Senin, 15 Juni 2026, ia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa memberikan alasan. Sebelumnya, ia juga dipanggil pada Selasa, 9 Juni hingga Kamis, 11 Juni 2026, tetapi kembali tidak hadir tanpa keterangan. KPK belum mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Fitri pada panggilan-panggilan tersebut.
Dua Tersangka Anggota DPR
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi. Satori adalah anggota DPR Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan Mobil Mewah dari Fitri
KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah senilai Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil tersebut diduga diberikan oleh Heri Gunawan. "Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ungkap Juru Bicara KPK. "Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini terus berkembang. KPK dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.



