Jakarta - Model yang juga mantan staf ahli anggota DPR tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG), Fitri Assiddikki (FIT), kembali mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu mempertimbangkan akan melakukan jemput paksa.
Pertimbangan Jemput Paksa
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Budi menyebut penyidik KPK saat ini fokus pada penelusuran aset dalam kasus tersebut. KPK juga menelusuri aliran uang dalam perkara ini. "Karena sebelumnya juga dalam perkara yang sama, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, bahkan sejumlah aset dengan kuantitas yang cukup banyak telah dilakukan penyitaan, ya, salah satunya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Riwayat Pemanggilan Fitri Assiddikki
Pada Senin (15/6), Fitri tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. KPK menyebut belum ada informasi penyebab ketidakhadirannya saat itu. Fitri juga sebelumnya dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Selasa (9/6) sampai Kamis (11/6), namun tidak hadir tanpa keterangan.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi. Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Kronologi Kasus CSR BI-OJK
Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
KPK juga telah menyita mobil seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri. "Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar jubir KPK. "Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambahnya.



