Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan batu bara di sejumlah PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah di Indonesia. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa penyidikan awal menemukan manipulasi kualitas dan jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU.
Manipulasi Kualitas dan Kuantitas Batu Bara
“Jadi terdapat manipulasi kualitas, kuantitas terhadap batu bara itu sendiri dan juga manipulasi pembayaran,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (7/7). Ia mencontohkan penurunan kualitas kalori batu bara untuk PLTU, namun harga yang dibayarkan tetap sesuai dengan kualitas yang seharusnya. “Kalorinya harusnya sekian ternyata diturunkan sekian, tapi dengan pembayarannya tetap yang hak. Kemudian kuantitas juga demikian, yang seharusnya sekian ternyata sekian,” jelasnya.
Pengurangan kualitas kalori tersebut berdampak pada hasil proses pengolahan batu bara menjadi listrik yang cepat habis. “Begitu dipakai untuk pembakaran bahan bakar untuk PLTU, ternyata cepat habis, yang seharusnya misalnya umurnya sekian lama ternyata hanya cukup sekian lama. Kekurangan itulah yang menyebabkan blackout,” tuturnya.
Kronologi dan Dampak Blackout
Manipulasi ini telah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026. Kortas Tipikor Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan oleh perusahaan PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan modus yang digunakan: manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas, dan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya. “Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek,” tutur Robertus.
Kerugian Negara dan Penanganan Hukum
Dugaan korupsi ini tidak hanya menyebabkan blackout tetapi juga merugikan negara hingga Rp5 triliun. Kortas Tipikor Polri terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.



