Musim Mas Buka Suara soal Status Tersangka Perusakan Lingkungan
Musim Mas Buka Suara soal Tersangka Perusakan Lingkungan

PT Musim Mas akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan yang terjadi di area perkebunan sawit di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan raksasa kelapa sawit itu menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada pemberitaan di media pada Senin, 18 Mei 2026, yang menyebutkan bahwa PT Musim Mas telah memenuhi persyaratan hukum.

Selain itu, Musim Mas mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak tahun 2007 sebagai upaya menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai. Kajian Nilai Konservasi Tinggi itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun demikian, PT Musim Mas menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau. Perusahaan berjanji untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk memberikan keterangan, menyampaikan data, dan mendukung pembuktian serta analisis implementasi yang komprehensif sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan Tersangka oleh Polda Riau

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan sawit di area sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka diambil setelah gelar perkara yang didasarkan pada penyelidikan panjang selama kurang lebih empat bulan. Bukti-bukti kuat diperkuat dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan delapan orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana. Selain itu, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa.

“Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kombes Ade Kuncoro pada Senin, 18 Mei 2026.

Ancaman Hukuman dan Kerugian Ekologis

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berlangsung sejak tahun 1997-1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.

Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang sangat besar. “Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga