Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Nadiem Banding Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran,” kata Nadiem usai vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Vonis Tidak Masuk Akal

Nadiem menilai vonis yang dijatuhkan tidak masuk akal karena hakim, menurutnya, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menyoroti hukuman uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang dibebankan kepadanya. Nadiem mengaku tidak memiliki harta sebanyak itu dalam bentuk apapun. “Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” katanya.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Nadiem pun memastikan akan segera menempuh upaya hukum banding. Ia berharap kebenaran dapat ditegakkan melalui proses banding tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga