Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Nadiem dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai sosok yang disebut sebagai 'shadow menteri', yaitu Jurist Tan. Nadiem dengan tegas menyatakan tidak mengetahui siapa shadow menteri tersebut.
Jaksa Ungkap Kekuatan Shadow Menteri
JPU mengungkapkan bahwa shadow menteri yang dimaksud adalah Jurist Tan, yang bahkan membuat seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendikbudristek merasa takut. Jaksa menyebutkan bahwa sosok shadow menteri tersebut sangat kuat sehingga seorang Dirjen sulit untuk bertemu langsung dengan menteri. Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung fakta bahwa Nadiem pernah mengatakan, 'Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?'
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa dirinya membawa beberapa orang sebagai staf khusus menteri (SKM) selama menjabat, termasuk Jurist Tan. Nadiem menegaskan bahwa staf khusus tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas di bidang masing-masing.
Alasan Membawa Tim dari Luar
Nadiem juga mengungkapkan alasan membawa orang-orang dari luar kementerian sebagai staf khusus dan tim teknologi. Menurutnya, tim tersebut dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan. Nadiem menekankan bahwa mandat dari rapat kabinet paripurna pertama adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan, dan orang-orang di dalam kementerian saat itu tidak memiliki pengalaman membangun aplikasi berskala besar.
Nadiem menjelaskan, 'Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM.'
Interupsi Jaksa saat Nadiem Sebut Presiden
Saat Nadiem menyebut nama Presiden dalam penjelasannya, jaksa langsung menyela dan mengingatkan agar tidak mudah membawa-bawa nama Presiden di persidangan. Hakim kemudian meminta semua pihak untuk mendengarkan penjelasan Nadiem dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (Ibam). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun. Sementara itu, Jurist Tan masih menjadi buron.



