Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ada Kriminalisasi
Nadiem Divonis 10 Tahun, Jaksa Bantah Kriminalisasi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Vonis ini dijatuhkan atas kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chromebook Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa putusan hakim membuktikan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap kebijakan yang pernah diambil Nadiem.

Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Korupsi

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Purwanto di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang; apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa: Proses Hukum Profesional, Bukan Kriminalisasi

Jaksa penuntut umum Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa vonis ini sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem dilakukan secara profesional demi menegakkan keadilan. "Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata Corneles usai sidang.

Menurut jaksa, putusan ini memberikan keadilan bagi banyak pihak, termasuk anak-anak sekolah yang haknya dirugikan akibat praktik korupsi tersebut. "Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menilai Nadiem terbukti menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat sebagai pelaku utama.

Nadiem Akan Ajukan Banding

Menanggapi vonis tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Ia merasa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan masih akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Sidang banding rencananya akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan CDM yang diduga sarat dengan praktik korupsi, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pemerataan akses pendidikan digital di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga