Hakim: Nadiem Tempatkan Stafsus Melampaui Kewenangan, Divonis 10 Tahun
Nadiem Tempatkan Stafsus Melampaui Kewenangan, Divonis 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menempatkan staf khusus (stafsus) bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif mereka. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Stafsus Jadi Aktor Sentral Pengambil Keputusan

Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi internal Kementerian, terbukti Nadiem memberikan kewenangan berlebihan kepada kedua stafsus tersebut. "Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Sunoto.

Hakim mengungkapkan bahwa Jurist Tan, yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menjadi aktor sentral dalam memimpin rapat dan menentukan keputusan di Kemendikbud. "Saudara Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan maupun SDM yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," jelas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian M Hasbi, yang menyatakan pernah mendengar langsung pernyataan Nadiem: "urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan." Hal ini menunjukkan bahwa Nadiem secara sadar mendelegasikan wewenang strategis kepada stafsus yang tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas tersebut.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 809 Miliar

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider."

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti, sehingga Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian negara akibat perbuatan Nadiem diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Dampak dan Reaksi Publik

Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang dikenal sebagai pendiri startup Gojek. Kasus ini juga menyoroti penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian, di mana staf khusus diberikan kekuasaan yang melampaui tugas pokok dan fungsi mereka. Masyarakat berharap putusan ini memberikan efek jera dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga