Pegawai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, mengungkap tempat penyimpanan uang suap yang diterimanya dari terdakwa kasus suap importasi barang. Fillar menyatakan bahwa uang tersebut disimpan di dalam mobil dan di sebuah safe house.
Pernyataan itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Sidang tersebut mengadili tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group.
Alasan Penyimpanan di Mobil
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan Fillar menyimpan uang di dalam mobil. Fillar menjawab bahwa penyimpanan di mobil dilakukan karena dianggap aman dan cepat jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Masalah menyimpan. Ini kan tadi saya tanya masalah mobil, kenapa simpan uangnya dalam mobil?” tanya jaksa.
“Karena perintahnya, ini sebenarnya saya tidak tahu detailnya ya Pak. Tapi memang perintahnya saat itu untuk menyimpan di tempat yang bahasanya adalah aman, kemudian juga kalau perlu sesuatu cepat,” jawab Fillar.
Perintah dari Atasan
Fillar mengungkapkan bahwa perintah untuk mencari tempat penyimpanan yang aman dan cepat tersebut diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Orlando juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Siapa yang memerintahkan?” tanya jaksa.
“Pak Orlando,” jawab Fillar.
Penyimpanan di Safe House
Jaksa kemudian mendalami tempat penyimpanan lain pada era kepemimpinan Orlando dan Sugeng. Fillar mengatakan bahwa ada juga uang yang disimpan di safe house.
“Waktu jamannya Pak Sugeng uang disimpan sama di mana sama Salisa?” tanya jaksa.
“Setahu saya disimpan di safe house Pak,” jawab Fillar.
Fillar menambahkan bahwa istilah safe house sudah muncul sejak era Sisprian Subiaksono. Namun, Fillar mengaku tidak mengetahui lokasi safe house tersebut.
“Tahu lokasinya di mana?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Fillar.
“Yang bilang bahwa ada safe house itu adalah Salisa?” tanya jaksa.
“Salisa,” jawab Fillar.
Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.



