Pemilik Percetakan di Jakpus Balik Laporkan 3 Karyawan yang Disekap
Pemilik Percetakan Laporkan 3 Karyawan yang Disekap

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pemilik percetakan, berinisial MLM, melaporkan balik tiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 30 Juni 2026.

Polisi Konfirmasi Laporan Balik

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar ada laporan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/7/2026). Roby menambahkan, laporan itu terkait dugaan pencurian dan saat ini masih dipelajari oleh pihak kepolisian.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan bahwa laporan dibuat pada Selasa (30/6) kemarin. Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang dilakukan ketiga korban hingga berujung pada penyekapan. "Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Penyekapan: Tuduhan Pencurian Pelat Senilai Rp230 Juta

Dalam jumpa pers sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan motif di balik penyekapan ketiga karyawan. Ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold pada Senin (29/6).

Tersangka MLM kemudian memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang. "Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Korban Sempat Membayar Ganti Rugi

Salah satu korban, Adit, telah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, sudah membayar Rp 5 juta. Meskipun demikian, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk MLM sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga