Pengacara Japto Buka Suara soal Pemeriksaan KPK: Tak Tahu Aset Korupsi
Pengacara Japto Buka Suara soal Pemeriksaan KPK

Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Achmad Cholidin, angkat bicara mengenai pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Cholidin menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui asal-usul aset yang telah disita KPK, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Hubungan Japto dengan Perusahaan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, salah satunya adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP). Cholidin menjelaskan bahwa PT ABP memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP), di mana Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAP. "Hubungan dengan pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada) di mana pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," ujar Cholidin saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

Pemeriksaan KPK dan Aset yang Disita

Dalam pemeriksaan pada Selasa (30/6), penyidik KPK mengonfirmasi kepada Japto terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi uang tunai senilai Rp56 miliar dalam mata uang rupiah dan asing, 11 mobil mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). "Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," kata Cholidin. Ia menambahkan, "Khusus pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Japto Tidak Tahu Asal Aset

Cholidin menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui bahwa aset-aset yang disita KPK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. "Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya. Menurut Cholidin, Japto tidak terlibat langsung dalam pengelolaan kontrak atau operasional perusahaan yang menjadi tersangka.

Dugaan KPK: Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi

Sebelumnya, KPK menduga Japto menguasai sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menyeret Rita Widyasari dan tiga korporasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi. "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (1/7). Ia menambahkan, "Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal."

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi dalam tata kelola batu bara di daerah tersebut. Aset-aset yang disita, termasuk uang dan kendaraan mewah, diduga berkaitan dengan proses bisnis yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga