Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dengan tegas menolak tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Ia menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melainkan hanya didorong oleh emosi dan ambisi belaka.
Tuntutan JPU Dinilai Tidak Rasional
Menurut Ari, tuntutan yang diajukan JPU tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum. Ia menyayangkan bahwa jaksa seolah-olah telah ditutupi oleh emosi dan ambisi yang begitu besar, sehingga menuntut setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu adalah emosi dan ambisi, jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas, tidak lagi pakai logika-logika hukum," ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Kejanggalan dalam Dakwaan
Ari menyoroti banyaknya kesalahpahaman dalam proses persidangan yang membuat poin dakwaan jaksa menjadi tidak menyambung. Salah satu contohnya adalah pemaksaan pembahasan sektor pasar modal dan stock split (pemecahan saham) ke dalam perkara pengadaan barang, yang menurutnya tidak memiliki hubungan sama sekali.
"Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada," jelasnya.
Tantangan untuk Membuktikan Bukti Elektronik
Selain masalah substansi dakwaan, Ari juga mempertanyakan klaim JPU yang mengaku memiliki bukti elektronik berupa rekaman percakapan. Klaim tersebut sering digaungkan di ruang sidang, namun menurut Ari, pembuktiannya tidak pernah jelas. Ia pun menantang JPU untuk membeberkan bukti-bukti elektronik tersebut secara transparan ke publik.
"Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya," ungkap Ari menantang.
Tuntutan Berat JPU
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun, yang merupakan akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.



