Seorang pria berinisial RWP (40) di Depok melakukan pencurian uang di toko emas Pucung Jaya di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, dengan menggunakan pisau dan pistol mainan. Kasus ini menyita perhatian karena RWP memiliki ijazah S2, namun menganggur dan terjerat pinjaman online (pinjol).
Kronologi Perampokan
Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB. RWP memasuki toko dengan melompati etalase. Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, "Dengan modus operandinya, tersangka memasuki toko emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko." Setelah berhasil masuk, RWP langsung menodongkan pisau ke arah korban. Korban sempat melawan, namun tersangka menendang dada kiri korban hingga terjatuh.
RWP kemudian mengambil uang di dalam laci etalase dan melarikan diri. Saat dikejar warga, ia mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam. "Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol (mainan). Jadi pistol (mainan) ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar," ujar Rizky.
Hasil Curian dan Motif
Dari aksinya, RWP berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta. Kapolsek memastikan tidak ada emas atau perhiasan yang diambil. Dari interogasi, tersangka mengaku nekat karena terlilit utang pinjol. "Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," kata Rizky.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa RWP memiliki ijazah S2. "Betul (pelaku S2)," ujarnya. RWP sendiri mengaku dipecat tiga tahun lalu dan tidak punya pekerjaan. Utang pinjol digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Buat melunasi utang-utang pinjol. (Utang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja," ucapnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



