Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
Perbandingan Biaya Pengadaan
Nadiem menjelaskan bahwa biaya pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows dan Chrome OS hanya membutuhkan dana sebesar Rp98 juta per sekolah. Sementara itu, jika menggunakan perangkat Windows secara penuh, anggaran yang diperlukan mencapai Rp148 juta per sekolah. Dengan demikian, pemilihan Chrome OS yang gratis telah menghasilkan penghematan signifikan.
"Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya 3,9 triliun rupiah. Angka ini jauh di atas dugaan kerugian negara yang dituduhkan," ujar Nadiem. Ia menambahkan, "Jika saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara."
Keputusan Bukan di Tangan Nadiem
Nadiem menegaskan bahwa keputusan memilih Chrome OS bukanlah wewenangnya sebagai menteri. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Bahkan, rekomendasi awal untuk menggunakan kombinasi Windows dan Chrome OS kemudian diubah oleh tim teknis menjadi sepenuhnya Chrome OS tanpa sepengetahuan dirinya.
Bantahan Terhadap Tuduhan Mangkrak
Nadiem juga membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut laptop Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terbukti bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah masih memanfaatkan Chromebook pada tahun 2023-2024.
"Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun daerah yang memiliki akses 3G. Data login SDM menunjukkan bahwa 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih digunakan pada tahun 2025," jelasnya.
Keheranan atas Proses Hukum
Nadiem mengaku heran mengapa pengadaan laptop Chromebook seharga Rp5 jutaan harus diproses hukum. Sementara pada periode yang sama, pengadaan laptop untuk instansi pemerintahan lain, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, mencapai Rp11 juta per unit atau dua kali lipat harga Chromebook.
"Tetapi yang dituduh kemahalan harga dan dikasuskan adalah laptop seharga Rp5 jutaan. Argumentasi kerugian berdasarkan kemahalan harga laptop sangat rapuh. Keterlibatan saya dalam pengadaan pun tidak ada. Kausalitas antara kebijakan spesifikasi OS dan kemahalan laptop tidak ada," tegasnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar dan Rp4,871 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.



