Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scam WNA, 53 Wanita Jadi Korban
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scam WNA, 53 Wanita Jadi Korban

Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Afrika. Selama hampir 10 bulan beraksi, jaringan ini menipu 53 perempuan di seluruh Indonesia dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Tiga Tersangka dan Dua WNA Lain Ditahan

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Lilik Nurhaidah, serta dua WNA: GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading. Dua WNA lain berinisial MCK dan MCE masih ditahan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar dari informasi tim gabungan mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya. Saat pengecekan, petugas menemukan para tersangka bersama sejumlah barang bukti elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Kami mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/6).

Modus Operandi: Identitas Palsu dan Hadiah Fiktif

Bimo membeberkan modus operandi sindikat ini yang terbilang terencana. Tersangka Ace Vitus bertugas membangun identitas palsu di berbagai platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Dia menggunakan foto dan video milik orang lain, lalu mengaku sebagai 'Haji Kamar Zaki', seorang insinyur asal Indonesia yang berkarier di Amerika Serikat.

Sindikat ini secara khusus mengincar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. “Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun,” ucap Bimo.

Pelaku kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan target melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah korban percaya dan merasa menjalin hubungan asmara, pelaku menjalankan jebakan berikutnya. Tersangka Ace Vitus berpura-pura mengirimkan hadiah mewah berupa jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas. Lalu tersangka Gojo Kelvin membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administratif.

Peran Lilik Nurhaidah sebagai Petugas Palsu

Di sinilah peran Lilik Nurhaidah masuk. Ia menghubungi para korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, lalu meminta transfer uang agar paket bisa dilepaskan. “Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada,” kata Bimo.

Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar. Pembagian hasilnya: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya diteruskan ke jaringan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban Tersebar di Seluruh Indonesia

Dari 53 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang. “Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain,” ucap Bimo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif bersama Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk mengejar jaringan lainnya serta melengkapi berkas penyidikan,” ucap Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga