Polri mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Aktivitas pidana di kompleks perkantoran tersebut sangat tidak terduga.
Pengungkapan Markas Judol
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa dari luar, situasi gedung tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas ilegal. Namun, di dalamnya ternyata terdapat praktik perjudian online. Polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara dalam penggerebekan tersebut.
Brigjen Untung menjelaskan bahwa Indonesia rawan menjadi tempat bagi pelaku kejahatan jaringan internasional, seperti love scamming, investasi online bodong, dan judi online. Hal ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka, terutama di kawasan Indochina seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
Pergeseran Basis Kejahatan
Setelah ditertibkan di negara asal, para pelaku beralih ke Indonesia. Polri telah mengantisipasi hal ini dan melakukan berbagai penangkapan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor.
Dalam penggerebekan di Hayam Wuruk, polisi menemukan 75 domain dan situs judi online yang dikelola oleh para WNA. Para pelaku melakukan kamuflase dengan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian pada alamat situs untuk menghindari pemblokiran.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC, dan uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan judi online.



