Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji
Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (6/7/2026) menyatakan bahwa status tersangka Asrul Azis Taba sah dan proses penyidikan telah sesuai dengan koridor hukum.

KPK Apresiasi Putusan Hakim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. "KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK akan terus menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Asrul telah mempertimbangkan kondisi kesehatannya. "Karena selama menjalani penahanan, yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan

Dalam putusannya, hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai syarat dan menguatkan penetapan Asrul sebagai tersangka. Hakim menyebut KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, serta bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Hakim juga menolak alasan Asrul yang menyebut penahanan tidak sah karena usianya yang lanjut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap hakim Ketut saat membacakan putusan. Dengan ditolaknya praperadilan, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Asrul dan tersangka lainnya.

Daftar Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menetapkan lima tersangka, yang semuanya saat ini ditahan oleh KPK. Mereka adalah:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR)

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Putusan praperadilan ini menjadi landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga