Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Segera Lanjutkan Penyidikan
Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

KPK Apresiasi Putusan Hakim

Budi Prasetyo mengungkapkan apresiasi KPK atas putusan hakim yang dianggap objektif dan independen. "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Budi, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah sesuai dengan due process of law. Pengadilan menilai proses formil penyidikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk alasan mengenai kondisi kesehatan tersangka yang tidak terbukti menghalangi penahanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Kesehatan Tidak Halangi Penahanan

Budi menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan, Asrul Azis Taba tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. KPK memiliki tim dokter yang siaga 24 jam bagi para tahanan di Rumah Tahanan KPK. "Selama menjalani penahanan, tersangka tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya," tegas Budi.

Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan menyatakan bahwa meskipun KUHAP tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka lanjut usia, prinsip pelayanan khusus bagi lansia tetap harus diterapkan. Namun, selama persidangan tidak terungkap fakta mengenai kesulitan pemohon dalam mengakses layanan kesehatan.

Putusan Pengadilan: Penahanan Sah

Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. "Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan. Hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Asrul Azis Taba telah memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Pemohon sebelumnya berdalih bahwa usianya yang telah 76 tahun membuat penahanan menjadi tindakan berlebihan. Namun, hakim tidak sependapat dengan dalil tersebut. "Sekalipun KUHAP tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk pemohon," jelas hakim.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat, sehingga penahanan dinyatakan sah. Dengan demikian, permohonan praperadilan Asrul Azis Taba tidak beralasan menurut hukum dan ditolak. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

Langkah Selanjutnya KPK

Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik KPK akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," kata Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga