Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menggelar konsolidasi bersama tiga kementerian di bawah koordinasinya pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil setelah mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Wakil Menteri Hukum Mugiyanto. Yusril mengaku sangat prihatin dengan peristiwa yang mencoreng citra institusi tersebut.
Konsolidasi untuk Perbaikan Sistem
Yusril menjelaskan bahwa tujuan pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas. Hal ini terkait dengan beberapa peristiwa yang menjadi sorotan publik, khususnya dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi… sehubungan dengan terjadinya berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada jajaran kantor Imigrasi Jakarta Barat,” ujar Yusril di Kantor Kemenkumham Imipas, Jakarta Selatan.
Ia tidak menampik bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pejabat di jajarannya yang kini tengah dalam proses pemeriksaan hingga penahanan. Oleh karena itu, Yusril meminta seluruh jajaran untuk melakukan reformasi hukum dan birokrasi sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Dorong Transparansi dan Pengawasan
Yusril menekankan pentingnya kejujuran dan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh ASN dan pejabat di kementeriannya. Ia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami semua tentu sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini. Dan sebab itulah, ya sesuai dengan komitmen yang telah digariskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi hukum dan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Ia juga meminta perbaikan sistem secara menyeluruh, tidak hanya digitalisasi pelayanan, tetapi juga aturan pelaksana, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis. Dengan sistem yang jelas, pegawai negeri dapat bekerja tanpa banyak keraguan.
“Supaya pegawai negeri itu betul-betul kalau perlu enggak banyak pikir lagi, memang sudah ada sistemnya, sampai petunjuk teknisnya dilaksanakan, dan kalau itu dikerjakan sebenarnya semua masalah itu jadi tidak ada masalah ya,” ungkapnya.
Yusril mendorong transparansi dalam setiap urusan pelayanan masyarakat, seperti pembuatan paspor atau pengurusan izin tinggal. Semua proses harus memiliki aturan, syarat, tenggat waktu, dan biaya yang jelas serta dapat diakses publik.
“Misalnya pembuatan paspor atau pengurusan izin tinggal, itu sudah ada aturan-aturannya, ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, lalu kemudian ketika permohonan diserahkan atau disubmit itu ada hitungannya berapa hari ya prosesnya itu akan selesai, dan kemudian jumlah pembayarannya berapa, dan semua itu harus dilakukan secara transparan,” kata dia.
Selain pengawasan internal, Yusril juga membuka peluang pengawasan eksternal melalui BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum untuk memastikan semua berjalan transparan. Ia berharap langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.



