Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Roy Suryo, resmi ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi hari. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menyatakan bahwa kliennya dijemput paksa di kediamannya sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Penangkapan Roy Suryo
“Hari ini, klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politikus senior tersebut.
Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo bersama beberapa pihak lainnya terancam hukuman lebih berat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para tersangka.
Tifauzia Tyassuma Juga Diamankan
Selain Roy Suryo, penyidik juga mengamankan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Tifa, dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai motif dan pasal yang dikenakan dalam penangkapan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan akan mengupayakan langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Khozinudin.
Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan ini, terutama mengingat latar belakang Roy Suryo sebagai mantan anggota DPR dan tokoh yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi.



