Roy Suryo Sebut Penggeledahan Tanpa Surat di Sidang Praperadilan
Roy Suryo: Penggeledahan Tanpa Surat di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak dilengkapi surat perintah yang sah. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 29 Juni 2026.

Kronologi Penggeledahan dan Penangkapan

Kuasa hukum Roy, Rista Simbolon, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 19 Juni 2026, ketika sejumlah anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan. Saat itu, istri Roy yang menerima kedatangan petugas. Menurut Rista, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin.

"Dan pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau bertanya kepada pemohon atau istrinya apakah diizinkan untuk masuk atau tidak," kata Rista di persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa tindakan petugas digambarkan seperti akan melakukan penangkapan terhadap teroris. "Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon," sambungnya.

Keberatan Istri Roy dan Penolakan Komunikasi

Istri Roy sempat menyatakan keberatan dan menanyakan alasan penangkapan, namun tidak mendapat jawaban. Petugas juga tidak menyerahkan surat perintah penangkapan. Selanjutnya, istri Roy menghubungi tim penasihat hukum melalui video call dan meminta petugas berbicara dengan mereka, namun permintaan itu ditolak.

"Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu," tutur Rista.

Setelah tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, mereka kembali menanyakan alasan penangkapan, tetapi lagi-lagi tidak mendapat jawaban. Rista menegaskan, "Dan termohon juga sama sekali tidak menyerahkan surat perintah penangkapan dan atau memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada tim penasihat hukum."

Surat Perintah Penahanan yang Tidak Ditunjukkan

Rista mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemudian menyatakan telah menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Namun, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan kepada Roy atau kuasa hukumnya.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Petitum: Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Dalam petitum gugatan, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum menyatakan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang."

Selain itu, kubu Roy juga meminta agar penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Refly menjelaskan, "Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tuntutan Pembatalan Penahanan

Roy juga meminta agar penahanan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Menurut Refly, penahanan itu melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Kasus ini bermula dari laporan terkait unggahan Roy Suryo yang dianggap menyinggung keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang kemudian berujung pada penetapan Roy sebagai tersangka.