Jakarta - Mantan protokoler eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, Syamazzka Zakirni, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Azzka, sapaan akrabnya, mengaku bahwa ia hanya berniat membantu Noel sehingga bersedia menjadi saksi di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Azzka saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026). Azzka dihadirkan sebagai saksi yang diajukan oleh Noel.
"Saudara saksi, Saudara saksi kenal saya?" tanya Noel. "Iya, Pak," jawab Azzka singkat. "Saudara saksi dalam tekanan atau tidak hari ini?" lanjut Noel. "Nggak, saya cuma mau bantuin Bapak," ujar Azzka sambil menangis.
Bantahan Azzka Soal Perintah Korupsi
Azzka menegaskan bahwa ia tidak pernah mendapat perintah dari Noel untuk melakukan korupsi. Ia juga menyebut Noel tidak pernah memerintahkan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan praktik pemerasan.
"Ketika saya menjabat, apakah saya melakukan praktik-praktik korupsi?" tanya Noel. "Nggak, nggak pernah. Saya nggak pernah tahu dan nggak pernah sama sekali," jawab Azzka. "Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?" tanya Noel lagi. "Nggak, Bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," tegas Azzka. "Apakah saya juga pernah memerintahkan untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?" tanya Noel. "Nggak," jawab Azzka mantap.
Noel Tak Gunakan Fasilitas Pesawat Bisnis
Azzka juga menyebut Noel tidak pernah menggunakan fasilitas pesawat bisnis yang tersedia di Kemnaker. Ia bahkan menyebut Noel merupakan musuh bagi para pengusaha yang pernah disidaknya.
"Karena saudara saksi kan pernah saya ingatkan, di Kemnaker itu ada fasilitas Wamen untuk naik pesawat bisnis. Pernah saya gunakan fasilitas itu?" tanya Noel. "Nggak pernah, Bapak nggak pernah naik pesawat bisnis," jawab Azzka. "Kedua, saudara saksi pernah nggak melihat pengusaha yang marah atas tindakan saya sampai akhirnya pengusaha ini melarang saya menaiki armadanya?" tanya Noel lagi. "Ada," jawab Azzka. "Jadi saya ini memang menjadi common enemy-nya pengusaha yang saya selama ini sidak. Karena saat itu saya sebagai negara, kita harus mampu menterjemahkan negara itu seperti apa. Bukan dengan tindakan sidak, tapi dengan regulasi. Apakah dengan tindakan saya, saya mengeluarkan surat edaran misalnya praktik penahanan ijazah?" tanya Noel. "Iya," jawab Azzka.
Noel Perjuangkan Buruh PHK
Noel kemudian menanyakan apakah ia pernah memperjuangkan pekerjaan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Azzka membenarkan bahwa Noel pernah melakukan hal tersebut, terutama untuk buruh Sritex.
"Kan yang Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan ijazah yang penuh dengan pemerasan, itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Kalau pekerja-pekerja yang buruh kasar itu Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, kalau pramugari itu Rp 40 juta, itu Lion. Kemudian para pekerja kesehatan, dokter, lantas sebagainya itu mereka diperas Rp 150 juta sampai Rp 300 juta. Nah, selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan buruh yang di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel. "Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azzka. "Banyak sekali sebetulnya kebijakan-kebijakan saya yang sebetulnya hampir semua menguntungkan rakyat khususnya buruh. Tidak buruh kasar, tidak buruh yang profesional, tidak juga buruh tenaga medis. Kemudian, saya pernah nggak Anda dengar soal kebijakan saya terkait pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel. "Iya," jawab Azzka. "Karena selama ini puluhan tahun praktik kejahatan, kejahatan antara negara dan pengusaha itu saya anggap kejahatan, membatasi orang pencari kerja sampai 35 tahun umurnya. Kemudian saya hadir, saya membuat surat edaran nggak bahwa itu dilarang praktik itu?" tanya Noel. "Iya, membuat," jawab Azzka.
Bantu Buruh dengan Uang Pribadi
Noel juga menyinggung soal sidak pemerasan terkait outsourcing. Azzka mengaku mengetahui bahwa Noel pernah membantu buruh dengan uang pribadinya. "Saya juga pernah menyidak yang namanya outsourcing. Outsourcing yang memeras juga buruhnya, yang akhirnya saya tutup, saya tidak kasih izin. Anda pernah dengar itu juga?" tanya Noel. "Iya, tahu," jawab Azzka. "Yang kemudian saya membantu buruh itu karena diperas oleh pengusahanya, saya memakai duit dari kantong saya sendiri. Apakah semua itu saya reimburse?" tanya Noel. "Nggak ada," jawab Azzka.
Azzka menambahkan bahwa Noel juga menggunakan uang pribadi untuk membiayai kegiatan pribadi dan keluarga. Noel pun mengucapkan terima kasih kepada Azzka karena bersedia menjadi saksi. "Apakah kegiatan-kegiatan saya, kegiatan pribadi, kegiatan keluarga selalu memakai duit kementerian?" tanya Noel. "Nggak pernah," jawab Azzka. "Kemudian apakah Anda pernah dengar juga soal magang-magang yang saya sidak juga yang akhirnya praktik pemagangannya terlalu liar dan keji. Buruh dipaksa untuk magang agar upahnya itu di bawah upah UMR? Pernah dengar juga itu?" tanya Noel. "Iya, pernah," jawab Azzka. "Karena buruh ini magang sampai 9 tahun tapi upahnya di bawah UMR. Nah kemudian apakah saya mengeluarkan kebijakan melarang yang namanya magang sampai tahunan?" tanya Noel. "Iya," jawab Azzka. "Terima kasih ya saksi yang saya hormati. Anda banyak berkat dan anak-anak Anda penuh dengan berkat. Tuhan memberkati Azzka dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," tutup Noel.
Dakwaan Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. "Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.



