Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus dugaan praktik kawin pesanan ke China. Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi karena terlibat dalam sindikat ini.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas saat menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun pendalaman menunjukkan bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan," kata Galih.
Penangkapan dan Deportasi
Pada 12 Juni 2026, petugas mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sebelum ia meninggalkan Indonesia. Operasi pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di Tangerang, di mana petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Galih menyebut bahwa SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa. "Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujarnya.
Modus Operandi dan Kerugian
Para calon suami yang terlibat dalam jaringan ini membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Sementara itu, sekitar 20.000 RMB atau Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. "Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," tutur Galih.
Tindakan Imigrasi
Imigrasi Soetta telah mendeportasi ketiga WN Tiongkok tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN). Selain deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," tegas Galih.
Pengembangan Lanjutan
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara secara menyeluruh. "Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain," kata dia.



