Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan asal-usul uang triliunan rupiah yang dipamerkan dalam acara penyerahan beberapa waktu lalu. Uang tersebut diperoleh dari penagihan denda administrasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan lahan.
Penjelasan Satgas PKH
Dalam unggahan di Instagram resmi @satgaspkhofficial pada Rabu (3/6), Satgas PKH menyatakan bahwa sumber uang triliunan tersebut berasal dari penagihan denda administratif atas manfaat ekonomi yang dinikmati subjek hukum selama mengeksploitasi lahan tanpa izin dan aturan. Uang itu telah disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Satgas PKH menegaskan bahwa sanksi finansial ini bukanlah langkah terakhir. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan segera diserahkan ke aparat penegak hukum. Tindakan penertiban kawasan hutan yang dilakukan merupakan penegakan hukum yang transparan terhadap lahan milik negara yang selama puluhan tahun dikelola secara ilegal oleh korporasi tanpa dasar hukum.
Penyetoran dan Penyerahan Uang
Satgas PKH telah menyetorkan uang hasil denda administratif tahap VI senilai Rp11,4 triliun kepada pemerintah pada Jumat (10/4). Terbaru, mereka menyerahkan uang sebesar Rp10,27 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan. Acara penyerahan digelar di Kantor Kejagung RI dan dihadiri langsung Presiden Prabowo. Tampak tumpukan uang pecahan Rp100 ribu setinggi kurang lebih dua meter di sisi panggung utama.
Total uang yang diserahkan terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB senilai Rp6,846 triliun. Selain uang, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan seluas 2,3 juta hektar yang telah berhasil dikuasai kembali.



