PT TASPEN (Persero) secara resmi menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses serah terima berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto.
Sinergi TASPEN dan KPK dalam Pemulihan Aset
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN, Diyantini Soesilowati, serta jajaran KPK dan manajemen TASPEN. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TASPEN dan aparat penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para peserta.
Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Detail Pengembalian Dana
Sebelumnya, aset berupa uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 yang dilakukan KPK pada 20 November 2025. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN mencapai Rp1.036.705.882.322,00.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.
"TASPEN menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Komitmen Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas. "Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Mungki.
Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta, sekaligus mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas.



