Jaksa Agung Ungkap Strategi Benny Tjokro Lindungi Aset dari Lelang
Jaksa Agung Ungkap Strategi Benny Tjokro Lindungi Aset

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap strategi terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam mengamankan hartanya. Burhanuddin menyebut Benny Tjokro sangat lihai dengan membebani aset-asetnya dengan nilai tanggungan utang yang tinggi, sehingga sulit disita dan dilelang oleh negara.

Gedung Sitaan Jadi Kantor Mediasi

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026). Gedung yang kini dijadikan kantor pusat mediasi Kejaksaan itu dulunya merupakan rumah milik Benny Tjokro yang disita penyidik.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Tanggungan Utang Tinggi

Burhanuddin menjelaskan, kegagalan lelang tersebut bukan tanpa alasan. Benny Tjokro diduga telah menyiapkan strategi sejak melakukan tindak pidana korupsi agar aset-asetnya tidak mudah berpindah tangan. "Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai ada harga tanggungannya, sehingga kami sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ungkap Burhanuddin.

"Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi," lanjutnya.

Burhanuddin memberikan ilustrasi nilai aset dengan beban utang yang sengaja ditaruh oleh Benny Tjokro. "Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliar), tapi harga tanggungannya 94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," tuturnya.

Aset Diagunkan ke Pihak Ketiga

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa sebagian besar aset Benny Tjokro memang diagunkan ke pihak ketiga, dalam hal ini institusi perbankan. "Ya, diagunkan. Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan, sehingga ketika diambil (disita), ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Pihak perbankan," ujar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan pihaknya tidak akan langsung percaya begitu saja dengan status agunan tersebut. BPA akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah pinjaman tersebut murni transaksi perbankan atau sekadar modus untuk menyelamatkan aset dari kejaran jaksa. "Kita akan lihat jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset. Nah, kita juga enggak akan serta-merta mengamini itu. Kita akan evaluasi," ucapnya.

Kuntadi menjelaskan, jika hasil evaluasi menunjukkan pihak perbankan memiliki itikad baik dan prosedur agunan tersebut sah secara hukum, maka negara akan menghormatinya dengan skema pembagian tertentu. "Kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita ambil," tegas Kuntadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga