Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikenai sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS lainnya. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan di New York pada Rabu (24/6) waktu setempat, mereka menyebut sanksi tersebut melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Hakim yang Menggugat dan Tuduhan
Hakim Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin menuduh sanksi itu bertujuan memberikan tekanan ekstra-yudisial. Mereka adalah bagian dari setidaknya 11 pejabat ICC yang terkena sanksi AS, termasuk kepala jaksa, berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset.
Menurut gugatan setebal 66 halaman, sanksi itu dimaksudkan untuk menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka memprioritaskan kepentingan pribadi di atas hukum dan fakta. Dokumen itu menyebut sanksi tersebut "sama saja dengan hukuman mati finansial" karena para hakim tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan, atau menggunakan platform online seperti Amazon dan Google.
Latar Belakang Sanksi dan Dampaknya
Sanksi AS merupakan pembalasan atas penyelidikan ICC terhadap Israel, sekutu utama AS. Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang. AS, Israel, dan Rusia termasuk negara yang menolak ICC, sementara pengadilan yang didirikan pada 2002 itu didukung oleh hampir semua negara demokrasi Barat.
Selain Trump, gugatan juga menargetkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Menteri Keuangan Scott Bessent, Plt Jaksa Agung Todd Blanche, dan Bradley Smith, direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri. Para hakim menuntut pencabutan sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka.



