Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis pada Jumat, 10 Juli 2026. Ketiga terdakwa adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jadwal Sidang Vonis
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan bahwa majelis akan melakukan musyawarah secara tertutup sebelum putusan dibacakan. "Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarahnya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Persidangan sebelumnya telah mendengarkan pleidoi dari para terdakwa, serta replik dan duplik dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengacara. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 10 Juli 2026. "Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tgl 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," jelas hakim.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, sidang tuntutan digelar pada Senin (22/6). Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut rincian tuntutan:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Para terdakwa sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan yang meminta vonis ringan dengan dalih memberikan uang karena tekanan. Sidang vonis pekan depan akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa.



