Desakan Hukum Berat untuk Pelaku Penyekapan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia mendesak polisi segera menangkap dan menghukum berat pelaku.
"Saya monitor kasus ini, pelaku biadab, manusia yang wajib dihukum berat perbuatannya menganiaya korban sedemikian ekstremnya," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Permintaan Penangkapan dan Pasal Berlapis
Sahroni meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat mengejar pelaku. Menurutnya, ini merupakan tragedi kemanusiaan.
"Lagi-lagi kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat tidak berperikemanusiaan. Korban disiksa tidak hanya fisik tapi mental, finansial hingga relasi dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini jelas pelanggaran HAM," ujar Sahroni.
Ia juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal. Setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar: penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan seksual jika ditemukan unsur-unsurnya dalam penyidikan.
"Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan. Jangan ada ampun sedikitpun untuk pelaku seperti ini," tegas dia.
Negara Harus Hadir Memberikan Perlindungan
Sahroni menekankan pentingnya efek jera. "Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main," lanjutnya.
Kronologi Kasus dan Kondisi Korban
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik memprihatinkan: gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung.



