Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan telah menerima 714 item barang bukti dari Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Barang bukti tersebut diserahkan pada Senin (22/6) sebagai bagian dari pelimpahan tahap kedua.
Rincian Barang Bukti
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima didominasi oleh dokumen dan buku. Selain itu, terdapat pula ponsel dan sebuah flashdisk yang berisi video terkait kasus tersebut.
"Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," ujar Marcelo kepada wartawan di Jakarta.
Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, dalam kasus ini. Keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor seminggu sekali. Keputusan ini diambil setelah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Marcelo menyebut bahwa pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," tuturnya.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambung Marcelo.
Sidang di PN Jakarta Timur
Nantinya, Roy Suryo dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim untuk proses selanjutnya.



