Kuasa Hukum Sebut Yaqut Tak Ditanya soal Aliran Dana Kuota Haji
Yaqut Tak Dikonfirmasi soal Aliran Dana Kuota Haji

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan hari ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tidak Ada Materi Baru dalam Pemeriksaan

Melissa menegaskan bahwa tidak ada materi baru yang dihadirkan dalam pemeriksaan kali ini. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji. "Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Yaqut Bantah Terima Aliran Dana

Melissa menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran dana seperti yang dituduhkan KPK. Dalam pemeriksaan, Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yaqut Marah Saat Tahu Ada Permintaan Dana

Melissa mengungkapkan bahwa Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa. Ia menjelaskan bahwa Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji. "Beliau sampaikan 'Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tiru Melissa.

Melissa Pertanyakan Disparitas Penegakan Hukum

Melissa mempertanyakan mengapa KPK belum menjerat pihak-pihak yang sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji di lingkungan Ditjen PHU. "Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," ujarnya.

KPK Tunda Pelimpahan Perkara Kuota Haji

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya baru akan melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai. Hal itu dilakukan karena banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut yang menjadi petugas melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada tahun ini.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan KPK dalam rangka penyidikan. Asep mengatakan dua tersangka lain akan ditahan dalam waktu dekat, yakni minggu ini atau minggu depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga