Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara terkait berkurangnya jumlah penerima bantuan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tahap kedua. Sebanyak 3.102 guru PAI tidak lagi menerima insentif pada tahap ini.
Penyebab Berkurangnya Penerima Insentif
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah penerima bantuan tahap kedua dibandingkan tahap pertama disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Guru yang sudah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima tunjangan insentif.
- Guru yang telah memasuki masa pensiun.
- Guru yang sudah diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Guru yang telah meninggal dunia.
Penetapan penerima bantuan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
Proses Verifikasi yang Ketat
Menurut Munir, proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Aplikasi SIAGA menjadi alat utama dalam memverifikasi kelayakan guru penerima insentif. Data yang tidak valid atau tidak memenuhi kriteria akan otomatis tereliminasi.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," kata Munir dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (20/6/2026).
Dengan adanya pengurangan ini, Kemenag berharap bantuan insentif dapat lebih tepat sasaran dan diberikan kepada guru PAI yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.



