Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).
Langkah untuk Menjaga Objektivitas Investigasi
Gus Ipul menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal, sekaligus menjaga objektivitas selama investigasi berlangsung. Dua pejabat yang dibebastugaskan adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
"Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya," ujar Gus Ipul.
Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pengadaan
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. "Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tegasnya. Proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam rangka memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Sosial telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. "Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelas Gus Ipul.
Mekanisme dan Pertanggungjawaban Pengadaan
Gus Ipul menerangkan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran KPA dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan. "Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Langkah Lanjutan: Rasionalisasi Anggaran dan Penguatan Tim
Selain itu, Gus Ipul meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono ditugaskan untuk melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.
Temuan Tim Khusus: Potensi Maladministrasi
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025. Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting. "Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya. Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut, terkait volume pengadaan besar, keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia. "Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus Jabo.
Komitmen Integritas dan Tindak Lanjut
Penonaktifan sementara dua pejabat tersebut menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi. Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hasil dari proses ini juga akan menjadi dasar penguatan sistem pengadaan ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.



