Hari Pertama WFH ASN: Absensi Tetap Dipantau dan Responsivitas Jadi Syarat
Hari Pertama WFH ASN: Absensi Dipantau, Responsif Wajib

Hari Pertama WFH ASN: Absensi Tetap Dipantau dan Responsivitas Jadi Syarat

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026, setelah penundaan akibat hari libur nasional sebelumnya.

Pelaksanaan WFH dengan Pengaturan Unit Kerja

Pada hari pertama penerapan, sebagian ASN telah bekerja dari rumah sesuai pengaturan masing-masing unit kerja, sementara aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Dita, seorang ASN di DKI Jakarta, menjelaskan bahwa di instansinya, WFH diatur satu hari per pekan, dengan penentuan hari disesuaikan kebijakan unit kerja dan diutamakan hari Jumat.

"Kalau di kami, teknis WFH itu satu hari dalam satu minggu. Harinya ditentukan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Tapi memang diutamakan di hari Jumat," ujarnya. Pemilihan hari Jumat ini tidak lepas dari tingginya beban layanan publik pada awal pekan, sehingga dianggap lebih sesuai untuk mengurangi kepadatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sistem Absensi yang Ketat dan Persyaratan Responsivitas

Meski bekerja dari rumah, sistem kehadiran ASN tetap diawasi secara ketat melalui aplikasi absensi internal. Pegawai yang menjalani WFH harus terdaftar lebih dulu dalam sistem yang dikelola Biro Kepegawaian, dan status kehadiran tidak dapat diubah secara sepihak.

"Itu pun terkait absensi selalu dipantau. Karena memang di sistem absensi kami, kami absennya pakai aplikasi BTW. Itu harus didaftarkan dulu ke Biro Kepegawaian siapa saja yang WFA di hari Jumat itu," kata Dita. ASN yang dijadwalkan bekerja dari kantor tetap wajib hadir langsung di lokasi kerja, tanpa fleksibilitas absen dari mana saja.

Lebih lanjut, kebijakan WFH di unit kerjanya juga disertai sejumlah persyaratan, salah satunya kewajiban untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika tidak, pegawai akan dievaluasi.

"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, harus selalu responsif. Kalau yang enggak responsif akan dilakukan evaluasi. Jadi harusnya dari mana aja enggak jadi soal asal pekerjaan beres, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," pungkasnya.

Kebijakan Nasional dan Sektor yang Dikecualikan

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan WFH satu hari per pekan bagi ASN, serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Langkah ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, namun baru diterapkan penuh pada 10 April 2026 karena libur nasional.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional, sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global dan mendorong sistem kerja yang lebih efisien serta berbasis digital. Penerapan untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor atau lapangan. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan
  • Sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan

Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan efisiensi kerja dengan kebutuhan pelayanan publik yang tetap optimal, sambil memastikan pengawasan ketat melalui sistem digital untuk menjaga produktivitas ASN.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga