Massa Guru Swasta Temui Baleg DPR, Diperjanjikan UU Khusus Atur Standar Gaji
Massa Guru Swasta Temui Baleg DPR, Diperjanjikan UU Khusus

Jakarta - Massa guru swasta yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI akhirnya diterima oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Dalam pertemuan tersebut, para pengunjuk rasa mengaku mendapat janji bahwa akan segera dibuat Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur nasib guru swasta di Indonesia.

Perjuangan Guru Swasta untuk Kesejahteraan

Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, menyampaikan bahwa dirinya mewakili sembilan organisasi profesi guru swasta dari seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan berbagai tuntutan para guru swasta yang selama ini memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.

"Terkait revisi Undang-Undang ASN memang tidak bisa, tetapi kami dijanjikan undang-undang baru yang khusus mengatur guru-guru swasta. Tentu dengan status dan afirmasi yang sama dengan PPPK, namun melalui undang-undang khusus guru," kata Zen kepada wartawan di sela aksi, Rabu (20/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Undang-Undang yang Diharapkan

Menurut Zen, undang-undang tersebut nantinya akan membahas secara spesifik aturan untuk guru swasta, termasuk di dalamnya standar minimal gaji. Ia meminta agar ada bab atau pasal khusus yang menjamin kesejahteraan guru swasta.

"Di mana undang-undang ini nanti ada bab atau pasal secara khusus yang menjamin kesejahteraan guru-guru swasta. Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak sebagaimana yang terjadi selama ini," ucapnya.

Ia mencontohkan, masih banyak guru swasta yang setelah puluhan tahun mengajar hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah, bahkan di bawah satu juta. "Ini sangat tidak layak, sementara tanggung jawab dan komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," imbuh dia.

Peran Negara Sangat Diperlukan

Zen menjelaskan bahwa selama ini gaji guru swasta ditanggung oleh yayasan masing-masing. Namun, tidak setiap yayasan memiliki sumber dana yang besar untuk membayar gaji layak.

"Tidak mungkin itu dibebankan kepada yayasan, maka negara harus hadir. Negara tidak boleh mendikotomikan, negara tidak boleh memarjinalkan status guru yang di yayasan-yayasan ini," tegasnya.

Para guru swasta berharap agar UU yang akan dibuat benar-benar mampu mengangkat kesejahteraan mereka, sehingga tidak ada lagi guru yang menerima gaji tidak layak meski telah mengabdi puluhan tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga