Pada 23 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyosialisasikan mekanisme baru yang memungkinkan Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) untuk menjadi dosen tetap di perguruan tinggi. Langkah ini diambil untuk memperluas sumber daya dosen tetap yang tidak hanya berasal dari pegawai tetap perguruan tinggi, tetapi juga dari profesi lain dan kementerian/lembaga.
Persyaratan Menjadi Dosen Tetap
Untuk dapat diangkat sebagai dosen tetap, seorang Dokdiknis harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, ia harus menjalankan tridharma perguruan tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, harus memiliki penugasan atau persetujuan dari instansi asal tempat ia bekerja. Ketiga, harus memenuhi kinerja akademik yang ditetapkan.
Kinerja Akademik Dokdiknis
Pemenuhan kinerja akademik oleh Dokdiknis bukanlah hal baru. Saat ini, tercatat sebanyak 1.966 Dokdiknis aktif, di mana 708 di antaranya telah tersertifikasi sebagai dosen. Selain itu, 52,24 persen dari mereka telah memiliki jabatan akademik, termasuk 139 orang yang menyandang gelar Profesor dan 197 orang sebagai Lektor Kepala. Data ini menunjukkan bahwa banyak Dokdiknis telah memiliki kualifikasi akademik yang memadai untuk menjadi dosen tetap.
Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia dengan melibatkan lebih banyak praktisi klinis yang berpengalaman dalam proses pengajaran. Dengan demikian, mahasiswa kedokteran dapat memperoleh pembelajaran yang lebih relevan dengan praktik klinis nyata.



