Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa transformasi birokrasi harus menghadirkan kepastian hukum dan kepastian prosedur. Menurutnya, setiap kebijakan hukum perlu diimplementasikan secara konsisten, memberikan dampak nyata bagi pengguna layanan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Komitmen KemenPAN-RB dalam Tata Kelola Pemerintahan
“Bagi Kementerian PANRB, pelaksanaan rapat pengendalian kinerja ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, berintegritas, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026). Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester 1 Kemenkum Tahun 2026 di Gedung Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Jakarta.
Tuntutan Publik: Kepastian Hukum dan Prosedur
Rini menjelaskan bahwa dalam konteks Kemenkum, tuntutan publik adalah adanya kepastian hukum. Masyarakat yang mengakses layanan hukum tidak hanya membutuhkan dokumen, melainkan juga kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian hak, kepastian perlindungan, dan kepastian bahwa negara hadir secara adil. Pada era disrupsi, tidak ada instansi pemerintah yang dapat bekerja sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik. Semakin kompleks tantangan, semakin diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas aktor, dan lintas tingkat pemerintahan. Inilah esensi collaborative and network governance.
Progres dan Arah Perbaikan Kemenkum
Transformasi birokrasi di Kemenkum telah memiliki modal yang cukup kuat. Progres yang diraih Kementerian Hukum perlu dijadikan kompas arah perbaikan yang berkelanjutan. Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) juga meningkat secara bertahap, menunjukkan akuntabilitas kinerja terus bergerak ke arah yang lebih baik. Namun, tetap diperlukan akselerasi agar dapat naik kelas dan semakin terhubung dengan outcome bersama.
“Saya menitipkan pesan agar arah perbaikan ke depan tidak boleh sekadar mengejar nilai. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola menghasilkan layanan hukum yang dipercaya, pasti, dan berdampak bagi masyarakat,” jelas Rini. “Jadi janganlah melakukan berbagai evaluasi hanya untuk predikat, namun lakukanlah untuk menjadikan birokrasi semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik,” sambungnya.
Tiga Fokus Transformasi Kemenkum
Menghadapi dinamika dan tantangan yang semakin kompleks, Rini mengatakan transformasi Kemenkum perlu diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin cepat, memberikan kepastian, serta semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Ia menyampaikan beberapa arah yang harus dilakukan Kemenkum:
- Transformasi Digital Terintegrasi – mengoptimalkan teknologi untuk mempercepat layanan hukum.
- Reformasi Regulasi dan Penataan Hukum Nasional – menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan.
- Akselerasi Ekosistem Kekayaan Intelektual – mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Ketiga fokus transformasi tersebut menunjukkan arah yang ingin kita capai. Namun, arah transformasi saja tidak cukup,” kata Rini. Untuk mewujudkan agenda tersebut, diperlukan penguatan fondasi tata kelola sebagai enabler, yaitu: pertama, perluasan akses keadilan dan budaya hukum; kedua, penguatan integritas, reformasi birokrasi, dan akuntabilitas kinerja; serta ketiga, transformasi human capital hukum yang adaptif.
Komitmen Menkum: Meritokrasi dan Kolaborasi
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kemenkum berkomitmen menjadikan meritokrasi sebagai kunci birokrasi yang berhasil. Ia menginginkan birokrasi yang melayani dan mampu berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. “Organisasi ini bisa berjalan secara baik kalau kemudian kita menimbulkan seluruh partisipasi di antara semua unit kerja yang ada. Semua sumber daya yang ada,” ungkap Supratman. “Karena itu, nanti ke depannya, dalam rangka juga apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri, supaya tidak ada interest pribadi,” pungkasnya.



