Pemprov Jakarta Buka Peluang Tambah Sekolah Swasta Gratis, Termasuk Madrasah
Peluang Tambah Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Termasuk Madrasah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka peluang untuk menambah jumlah sekolah swasta gratis, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu madrasah. Gubernur Jakarta, Pramono, menegaskan bahwa kebijakan ini harus adil bagi semua pihak, termasuk madrasah.

Anggaran Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta Gratis

Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Jika usulan penambahan terealisasi, jumlah sekolah swasta gratis di DKI Jakarta bisa melampaui 103 sekolah.

“Mudah-mudahan ke depan kalau kemudian ruang fiskal DPRD DKI Jakarta dapat menambah, pasti akan kami tambah (sekolah swasta gratis),” kata Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026). “Ya pokoknya harus adil bagi semuanya, termasuk madrasah,” lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Madrasah Masuk Program Sekolah Gratis

Dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki mengusulkan agar madrasah, yang berada di bawah Kementerian Agama, bisa dimasukkan dalam program sekolah swasta gratis. “Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis di susul nanti dengan madrasah swasta gratis,” kata Subki.

Rincian Program 103 Sekolah Swasta Gratis

Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program sekolah swasta gratis. Sebaran sekolah mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Program ini mulai berlaku pada Juli 2026.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, saat dikonfirmasi pada Senin (20/4).

Nahdiana menjelaskan bahwa sekolah swasta yang dipilih akan melalui sejumlah kriteria ketat agar program berjalan tepat sasaran. “Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah yang diselenggarakan Pemprov DKI,” lanjutnya.

Kriteria Sekolah Swasta Penerima Dana Gratis

Selain faktor lokasi, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta calon penerima pendanaan. Di antaranya, sekolah wajib memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan data ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil.

Sekolah juga harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.

Dengan adanya program ini, diharapkan akses pendidikan di Jakarta semakin luas dan merata, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga