Pemkot Bogor Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, secara resmi telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan bahwa terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Unit layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, dan ketertiban umum.
"Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan tugas dari kantor," jelas Dedie pada Rabu (1/4/2026).
Daftar Layanan yang Dikecualikan
Berikut adalah unit layanan publik yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH setiap Jumat:
- Layanan kebencanaan
- Kebersihan dan persampahan
- Administrasi kependudukan
- Perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP
- Layanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas)
- Layanan pendidikan
- Layanan pendapatan daerah
"Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," tegas Dedie.
Latar Belakang Kebijakan Nasional
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN ini sebenarnya telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerapan WFH diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Selasa 31 Maret 2026.
Tujuan dan Implementasi
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis:
- Mendorong efisiensi nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan
- Sebagai bagian dari upaya penghematan energi menyusul lonjakan harga minyak dunia
- Mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital
- Transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika global
Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN melalui:
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen
- Pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Peningkatan penggunaan transportasi publik
Penerapan untuk Sektor Swasta
Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," jelas Airlangga.
Sektor Pendidikan dan Evaluasi
Untuk sektor pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.
Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara maupun konsumsi energi masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.



