Pemkot Tangsel Siap Jalankan Instruksi WFH Pusat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengonfirmasi kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan pemerintah pusat. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa implementasi sebenarnya bisa dimulai pekan ini, namun terdapat penyesuaian jadwal.
Jadwal Pelaksanaan WFH Dimulai Pekan Depan
"Kita ikuti peraturannya dari pemerintah pusat, bahwa hari Jumat penerapan hari work from home. Prinsipnya minggu ini, tapi karena hari Jumat pada minggu ini memang tanggal merah, berarti Jumat minggu depan dan seterusnya akan jadi WFH," ungkap Benyamin saat dihubungi media pada Rabu, 1 April 2026. Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan mulai bekerja dari rumah setiap hari Jumat mulai pekan depan, setelah melewati hari libur nasional di pekan pertama.
Pengecualian untuk Pelayanan Publik
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku secara menyeluruh. Benyamin menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi ASN atau pekerja yang menangani urusan pelayanan publik. Mereka diwajibkan tetap datang ke kantor dan bekerja seperti biasa untuk memastikan kelancaran layanan kepada masyarakat. "Kebijakan ini juga berlaku untuk P3K, sama saja, pokoknya kecuali pelayanan. Terkait berapa jumlahnya saya belum hitung," jelasnya. Pengecualian ini mencakup sektor-sektor vital seperti kesehatan, keamanan, dan layanan administrasi publik lainnya.
Dampak Positif pada Penghematan Energi
Pemkot Tangsel mengakui bahwa penerapan WFH secara rutin setiap Jumat akan membawa dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran dan konsumsi energi. Benyamin memproyeksikan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas, serta penurunan pemakaian listrik dan biaya operasional lainnya di gedung-gedung perkantoran pemerintah. "Pasti akan berdampak, bagi penghematan BBM, listrik, dan biaya operasional lainnya," terangnya. Kebijakan ini sejalan dengan gerakan transformasi budaya kerja nasional yang digalakkan pemerintah pusat.
Latar Belakang Kebijakan Nasional
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap dinamika global dan efisiensi kerja berbasis digital. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Selain WFH, pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan peningkatan penggunaan transportasi publik.
Sektor Swasta Juga Diimbau Mengikuti
Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta, dengan implementasi yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Namun, terdapat pengecualian untuk sektor-sektor strategis seperti industri, energi, perdagangan bahan pokok, transportasi, logistik, dan keuangan yang tetap harus beroperasi dari kantor atau lapangan. Sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka lima hari seminggu tanpa pembatasan.
Kebijakan WFH nasional ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah memperkirakan langkah ini tidak hanya menghemat anggaran negara, tetapi juga mendorong efisiensi energi dan transformasi budaya kerja yang lebih adaptif di era digital.



