Pramono Anung Tegaskan Larangan ASN Bekerja dari Kafe Saat WFH Hari Jumat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan larangan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat kebijakan work from home (WFH) diberlakukan setiap hari Jumat. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi yang tegas, sebagaimana ditegaskan Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Pengawasan Ketat dan Sistem Absensi Mobile
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH melalui sistem absensi berbasis mobile. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengelola sistem ini secara langsung, dan setiap pelanggaran akan dilaporkan untuk kemudian diberi sanksi. "Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan," ujar Pramono dengan tegas, meski tidak merinci bentuk sanksi spesifik yang akan diterapkan.
Selain larangan bekerja dari kafe, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah selama jam WFH. Jika harus bepergian, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik, sebagaimana akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur yang akan segera dikeluarkan.
Pembatasan Jumlah ASN yang Diizinkan WFH
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah ASN yang dapat bekerja dari rumah pada hari Jumat, dengan rentang antara 25 hingga 50 persen dari total pegawai. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, namun memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan skema teknisnya. "Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," jelas Pramono.
Beberapa sektor layanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH ini, termasuk tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pejabat tingkat Madya serta Pratama, yang diharuskan tetap bertugas di lapangan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Tujuan dan Implementasi Kebijakan
Larangan bekerja dari kafe dan pembatasan jumlah ASN WFH bertujuan untuk memastikan efisiensi dan disiplin dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pramono menekankan bahwa WFH harus dilakukan dari rumah, bukan dari lokasi lain, untuk mencapai tujuan penghematan energi dan peningkatan produktivitas. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama BKD, dengan harapan dapat diterapkan secara efektif mulai Jumat mendatang.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengawasi ketat pelaksanaan WFH, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, demi menciptakan budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab di kalangan ASN.



