Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.

Penegasan Status Jakarta

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pramono menjelaskan bahwa status tersebut selama ini sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, putusan MK menjadi bentuk penegasan terhadap status yang sudah berlangsung. “Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan Ibu Kota,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konsistensi Pemerintah

Pramono menambahkan bahwa dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai Ibu Kota negara. Hal serupa juga berlaku di tingkat pemerintah pusat. “Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” ujarnya.

Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan. “Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada Keputusan Presiden pemindahan,” imbuhnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga