Revisi UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini 4 Poin Reformasi
Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Poin Reformasi

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap usulan tersebut.

Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin rapat dan menanyakan kepada seluruh peserta apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan UU Polri dapat disetujui. Setelah mendapat jawaban setuju, palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan. Pandangan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR.

Empat Poin Rekomendasi Reformasi Polri

Sebelumnya, Komite Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya dan menuangkan hasil kerja dalam 10 buku yang berisi kebijakan dan alternatif reformasi Polri. Buku-buku tersebut dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan internal institusi. Komite mengusulkan perlunya revisi UU Polri yang diikuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk di dalamnya perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga tahun 2029.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui empat poin rekomendasi reformasi Polri yang diajukan. Keempat poin tersebut adalah:

1. Penguatan Independensi Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa adanya unsur ex-officio. Kompolnas juga akan diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

2. Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden

Pemerintah sepakat untuk tidak membentuk kementerian baru yang membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih relevan untuk dipertahankan, sehingga Polri tetap berada di bawah Presiden.

3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tidak Berubah

Proses pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tidak berubah. Kapolri tetap ditunjuk langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR.

4. Pembatasan Jabatan di Luar Institusi

Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru guna memastikan profesionalisme personel Polri.

Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029. Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR, langkah awal reformasi Polri telah resmi dimulai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga