DPR Desak Aparat Tangkap Taufik Penyekap Pacar 3 Tahun
DPR Desak Tangkap Taufik Penyekap Pacar 3 Tahun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan keprihatinannya atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku, Taufik Hidayat alias TH (30), yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perbuatan Biadab dan Desakan Hukuman Berat

“Saya merasa prihatin ya, dari selaku Wakil Ketua Komisi VIII. Akhir-akhir ini kok kayak terjadi apa ya, pemerkosaan, juga ini penganiayaan sampai masif seperti ini ya. Jadi, saya minta ini, karena ini terus terang saya juga nggak tahu kok sampai 3 tahun baru ketahuan ini,” kata Abdul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan perbuatan pelaku sangat biadab dan tidak manusiawi. “Ini saya minta untuk pertama, kasus ini biadab banget. Orang-orang ini benar-benar sudah nggak punya moral ya. Ini aparat harus benar-benar memberikan sanksi yang berat, ya. Saya minta untuk penegak hukum melakukan seperti itu,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasikan dengan KemenPPPA

Komisi VIII DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya akan memanggil Menteri KPPPA dalam waktu dekat.

“Kami juga segera nanti panggil KPPPA, ya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Karena penting. Terus terang, kemarin yang satu baru masalah belum selesai, ini ada lagi masalah seperti ini,” ujarnya.

Abdul menekankan kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas. “Memang ini kayaknya pelakunya sudah biadab sekali, artinya sudah tidak punya mental yang baik. Ini perlu diusut, ya (mental). Dicek benar. Ini sudah tidak manusia lagi. Dan yang kedua, yang termasuk dianiaya ini juga kasihan. Ini tidak hanya fisik yang rusak, fisik yang hancur, ini juga mentalnya hancur juga,” ujarnya.

Rencana Temui Korban dan Alarm Perlindungan Perempuan

Abdul berencana menemui korban. Menurutnya, kasus ini menjadi alarm serius bagi perlindungan perempuan di Indonesia. “Ini memang sudah alarm yang harus kita segera matikan, ya. Artinya, peran Kementerian Perempuan dan Anak harus melakukan kegiatan sosialisasi ke bawah dan kerja sama dengan pihak aparat. Sekaligus kami mohon kepada keluarga, bilamana terjadi hal seperti itu, harus segera lapor,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami kondisi fisik memprihatinkan: gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. YTR sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai DPO dan saat ini masih mengejar pelaku. Polda Jabar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik untuk segera memberikan informasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga