Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksana kebijakan tersebut di BUMN harus bersih, transparan, dan efektif.
"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," ujar Daniel Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Peringatan untuk Pelaksana Kebijakan
Daniel menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan pelaksana kebijakan sebelum aturan tersebut berlaku. Menurutnya, tata kelola yang buruk dapat membahayakan sektor ekspor Indonesia. "Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, nggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika tiga pilar tersebut tidak terpenuhi, kebijakan ini bisa menjadi ajang rente dan berdampak serius karena dua komoditas utama yang diatur adalah tulang punggung devisa negara.
Komoditas Tulang Punggung Devisa
Ketua DPP PKB ini mengingatkan bahwa kelapa sawit dan batu bara merupakan sumber devisa utama Indonesia. "Justru devisa terbesar saat ini kan CPO (sawit). Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," jelas Daniel.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan ini. "Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor setop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucapnya.
Belajar dari Pengalaman Orde Baru
Daniel meminta pemerintah belajar dari pengalaman tata niaga komoditas era Orde Baru, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan tata niaga jeruk. Kebijakan yang awalnya bertujuan melindungi petani justru merugikan karena pelaksanaannya sarat rente.
"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," tuturnya.
Hati-hati dalam Penentuan Harga
Selain itu, ia mengingatkan agar penentuan harga komoditas SDA yang diekspor tidak dilakukan secara serampangan. "Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkasnya.
Latar Belakang PP Ekspor SDA
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang bertujuan mengatur ekspor komoditas SDA Indonesia demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5), Prabowo menyatakan bahwa semua penjualan ekspor SDA akan dikelola melalui BUMN.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.



