Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, mengungkapkan awal mula terungkapnya status buron warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW. Kisah ini bermula pada awal Desember 2024, ketika seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi RI.
Laporan Istri Jadi Titik Awal
NM melaporkan bahwa suaminya, AW, membatasi ruang geraknya. Akibatnya, izin tinggal NM telah habis selama sekitar lima tahun dan tidak diurus. NM juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi RI memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
“Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Koordinasi dengan Kedubes AS
Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS terkait profil pelaku. Dari hasil koordinasi, ditemukan fakta bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia. AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 setelah kabur dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di AS. Ia menjadi warga negara AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memegang paspor AS yang habis masa berlakunya pada 2010.
Penangkapan di Bunker Depok
Pada 5 Maret 2026, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedubes AS. Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok. AW akhirnya ditangkap saat bersembunyi di bunker rumahnya pada Kamis (23/4).
“Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena Imigrasi untuk rakyat,” ungkap Hendarsam.
Pelanggaran Keimigrasian
Hendarsam menyatakan bahwa AW melakukan pelanggaran keimigrasian serius, yaitu menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. AW kemudian ditahan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Dalam proses deportasi, Imigrasi RI bekerja sama dengan US Marshals.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” pungkas Hendarsam.



