Layanan Imigrasi Normal di Tengah Proses Hukum Kasus Pemerasan KPK
Layanan Imigrasi Normal di Tengah Kasus Pemerasan KPK

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026. Meskipun terdapat kekhawatiran di masyarakat, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Penguatan Internal dan Permintaan Maaf

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat situasi ini. Namun, ia menegaskan bahwa layanan imigrasi, baik berbasis digital maupun tatap muka, tetap beroperasi secara optimal tanpa penundaan. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa," ujar Hendarsam dalam keterangan pers pada Jumat, 5 Juni 2026.

Langkah Taktis dan Penonaktifan Pegawai

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Hendarsam menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar para pegawai dapat fokus menjalani proses hukum dan memastikan layanan publik tetap optimal. "Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Hendarsam telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada posisi-posisi yang terdampak. "Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," tambahnya.

Proses Hukum oleh KPK

KPK saat ini memproses delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Para tersangka meliputi:

  • Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, masing-masing Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan Kasus Melalui OTT

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan super mewah dari rumah Silmy Karim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga